Berikut adalah perkara-perkara yang telah ditangani oleh kantor kami sejak tahun 2008 sampai dengan 2010 :
Mewakili anak perusahaan Qatar Telecommunication dalam Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Tangerang (2010);
Mewakili anak perusahaan Qatar Telecommunication dalam Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2009);
Mewakili PT Semen Gresik (Persero), Tbk, Badan Usaha Milik Negara dalam kasus kartel di Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU (2010);
Memberi konsultasi kepada ING Bank berkenaan dengan permasalahan hukum yang mungkin timbul dengan Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century);
Mewakili PT Mandala Airlines dalam gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai tuduhan cacat produk pesawat Mandalayang diproduksi oleh Boeing Inc. (2009);
Mendampingi anak perusahaan Ingersoll Rand, Company Limited (PT Trane Indonesia) dalam kasus pidana di Pengadilan Negeri Surabaya (2009);
Mewakili PT Semen Gresik (Persero), Tbk, Badan Usaha Milik Negara dalam Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (2009);
Mewakili anak perusahaan Hitachi (PT Hexindo Adiperkasa, Tbk) dalam kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Balikpapan (2009);
Mewakili Pengacara McDonald Corporation dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Bapak Bambang Rachmadi (2009);
Mewakili anak perusahaan APCO Worldwide (PT APCO Indonesia) dan Presiden Direkturnya dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Dermawan Nugroho & Co Law Firm di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung mengenai tuduhan pencemaran nama baik (2008);
Mewakili PT Pertambangan Bumi Indonesia – Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, dalam gugatan ganti rugi terhadap the Regency of North Kolaka di Pengadilan Negeri Kolaka (2008);
Memberi konsultasi kepada Tengku Muhammad Fakhry, Pangeran Kelantan, Malaysia mengenai gugatan pencemaran nama baik di Indonesia (2009);
Memberi konsultasi kepada Beaumont & Son-Aviation di Clyde & Co LLP, Kantor Hukum yang berbasis di Singapore based Law Firm mengenai kasus penerbangan di Indonesia (2009);
Memberi konsultasi kepada Locke, Lord, Bissell & Liddel LLP, Kantor Hukum yang berbasis di Amerika Serikat mengenai kasus penerbangan (2009);
Memberi konsultasi kepada Waterson Hicks LLP, Kantor Hukum yang berbasis di Inggris mengenai kasus kelautan (2009);
Memberi konsultasi kepada Eurosport megenai permasalahan wanprestasi di Indonesia (2009);
Memberi konsultasi kepada anak perusahaan BHP Biliton (PT Gag Nikel) mengenai permasalahan akuisisi tanah di Gag Island, Raja Ampat, Papua Barat (2008);
Memberi konsultasi kepada Sealy Madad Pty Ltd mengenai Opisisi Merek Dagang di Indonesia (2008).
Perdata dan Komersial
Di bawah adalah beberapa kasus yang pernah ditangani dan dimenangkan oleh partner kami dalam kasus-kasus penyelesaian sengketa perdata dan komersil:
Mewakili PT Semen Gresik (Persero) Tbk., dalam perkara perdata yang diajukan oleh Yayasan Minang Maimbau di Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung;
Mewakili PT Semen Gresik (Persero) Tbk., dalam perkara perdata yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Semen Padang di Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung;
Mewakili PT Semen Gresik (Persero) Tbk., untuk mengajukan permohonan perlawanan di Mahkamah Agung atas Penetapan Pengadilan Negeri Padang yang menolak permohonan PT Semen Gresik (Persero) Tbk., untuk menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Semen Padang;
Mewakili PT Kaltim Prima Coal, BP International Ltd., Sangatta Holding Ltd. dalam perkara perdata yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan masalah-masalah divestasi saham PT Kaltim Prima Coal;
Mewakili Rio Tinto Plc, BP Plc., Pacific Resources Investments Ltd., BP International Ltd. dalam perkara perdata yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya di Pengadilan Jakata Pusat berkaitan dengan masalah-masalah divestasi saham PT Kaltim Prima Coal;
Mewakili ConocoPhillips (Ramba) Ltd. dalam perkara perdata yang diajukan oleh Kurator PT Sapta Sarana Persona Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkaitan dengan masalah-masalah kontrak;
Mewakili Arco/BP West Java Ltd. dan PT Pertamina (Persero) dalam perkara perdata yang diajukan oleh mantan pekerja Arco di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan masalah-masalah ketenagakerjaan;
Mewakili PT Kideco Jaya Agung (perusahaan pertambangan batu bara) dalam perkara perdata yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan masalah-masalah divestasi saham PT Kideco Jaya Agung;
Mewakili PT Kideco Jaya Agung dan para pemegang sahamnya, yaitu Samtan Co Ltd and Samchully Pharmaceutical Co. Ltd. dalam perkara perdata yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Pengadilan Tinggi Samarinda dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan masalah-masalah divestasi saham PT Kideco Jaya Agung;
Mewakili PT Apac Inti Corpora, PT Apac Century Corporation, PT Apac Centertex Corporation Tbk., dalam perkara perdata yang diajukan oleh Robby Tjahjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan masalah-masalah Kanindotex;
Mewakili Apco Worldwide beserta Presiden Direkturnya dan the Asian Wall Street Journal dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik;
Mewakili Apco Worldwide dan Presiden Direkturnya dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Dermawan Nugroho & Co Law Firm di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik;
Mewakili Bapak Barnabas Suebu, (Gubernur Papua) dalam persengketaan pemilihan Kepala Daerah sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Lucas Enembe di Mahkamah Agung;
Mewakili ExxonMobil Oil Indonesia Inc., Mobil Cepu Ltd., dan Amoplex Pte. Ltd., dalam gugatan perdata di tahun 2006 yang diajukan oleh 110 warga negara Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkaitan dengan masalah Blok Cepu;
Mewakili Asian Wall Street Journal, dalam gugatan perdata yang diajukan oleh the Harvest International di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkaitan dengan pencemaran nama baik;
Mewakili Law Debenture Trust Corporation, dalam gugatan perdata yang diajukan oleh PT Ongko Multicorpora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan divestasi saham PT Bunas Finance Indonesia;
Mewakili PT Bank Multicor, anak perusahaan dari Bank of Scotland dalam mengajukan gugatan pelanggaran atas kontrak terhadap para debiturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Mewakili Asuransi Ramayana dalam gugatan perdata yang diajukan oleh rekan bisnisnya di Pengadilan Tinggi Bandung yang berhubungan dengan masalah-masalah kontrak.
Mendampingi BP Berau Ltd. dalam penyelidikan dan dengar pendapat yang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkaitan dengan proses penawaran Proyek Tangguh di Papua;
Laporan mengenai sejumlah kasus di atas dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin pencari seperti google dan yahoo.
Lebih jauh para pengacara kami juga berpengalaman dalam memberikan nasihat-nasihat hukum kepada beberapa perusahaan besar antara lain Danone, BHP Billiton, Cemex, PT Inco Tbk., PriceWaterhouseCooper, Cargill, Discovery Channel, Beckett, PT Aria West, PT Astra Graphia Tbk., Samtan Co. Ltd., PT Semen Padang, PT Excelcomindo Pratama, Shangri-La Hotel and Santika Hotel.
Pidana
Berkaitan dengan perkara-perkara pidana, pengacara kami telah berpengalaman dalam mendampingi dan/atau membela klien-klien berikut di kepolisian/kejaksaan dan/atau di luar pengadilan:
Mendampingi Presiden Direktur beserta Manajemen PT Kaltim Prima Coal selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai akibat dari laporan kriminal yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam hubungannya dengan masalah pelepasan saham PT Kaltim Prima Coal;
Mendampingi Presiden Direktur PT Apco Worldwide selama proses pemeriksaan di Kepolisian Balikpapan sebagai akibat laporan kriminal yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam hubungannya dengan pendapat Presiden Direktur tersebut yang dipublikasikan di the Asian Wall Street Journal;
Mendampingi manajemen dan para karyawan BP West Java Ltd selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai akibat dari laporan kriminal yang berhubungan dengan masalah telekomunikasi;
Mendampingi manajemen PT Alico (anak perusahaan dari CGG Group, Perancis) selama pemeriksaan di Kepolisian Resort Jakarta Selatan sebagai akibat dari laporan kriminal yang berhubungan dengan masalah-masalah kontrak;
Mendampingi manajemen Hotel Shangrila selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai akibat laporan kriminal yang berhubungan dengan masalah kontrak;
Mendampingi para karyawan Komite Palang Merah Internasional (the International Committee of the Red Cross) selama pemeriksaan di Kantor Kepolisian Dili, Timor Leste sebagai akibat dari laporan kriminal yang berhubungan dengan kasus kecelakaan;
Mendampingi manajemen Morgan, Lewis & Bockius LLP selama pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian yang berhubungan dengan masalah izin kerja;
Mendampingi para karyawan PT Rekayasa Industri selama pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Pontianak sebagai akibat dari laporan kriminal yang berhubungan dengan masalah kontrak;
Mendampingi PT Board Longyear dalam mengajukan laporan terhadap rekan bisnisnya di Polda Metro Jaya;
Melakukan pembelaan terhadap anggota keluarga dari jaringan Hero Supermarket dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cibinong yang berkaitan dengan sengketa tanah;
Melakukan pembelaan terhadap para karyawan PT Asiatic Persada (eks anak perusahaan Cargill) atas dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.
Kepailitan
Terhadap kasus-kasus kepailitan, kasus-kasus yang pernah ditangani pengacara kami adalah:
Mewakili Total E&P Indonesie atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Sanggar Kaltim Jaya dan PT Istana Karang Laut di Pengadilan Niaga Jakarta dan Mahkamah Agung;
Mewakili PT Wisma Calindra (sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Prof. Ismail Suny) atas permohonan kepailitian yang diajukan oleh Kadi International (sebuah perusahaan konstruksi Jepang) di Pengadilan Niaga Jakarta;
Mewakili Bapak Hasjim Djojohadikusumo atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh Bapak Bernard Ibnu Wardojo (saudara dari almarhumah Ny.Tien Soeharto) di Pengadilan Niaga Jakarta;
Mewakili PT Semen Cibinong atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Pengadilan Niaga Jakarta;
Mewakili ConocoPhillips (Ramba) Ltd., dalam verifikasi piutang yang dilakukan oleh Kurator PT Sapta Sarana Persona Prima di Pengadilan Niaga Jakarta;
Mewakili Yamaichi Merchant Bank Limited, Singapura dalam verifikasi piutang yang dilakukan oleh Kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera di Pengadilan Niaga Jakarta;
Mewakili Yamaichi Merchant Bank Limited, Singapura dalam verifikasi piutang yang dilakukan oleh Kurator PT Anwar Sierad di Pengadilan Niaga Jakarta;
Mewakili Yamaichi Merchant Bank Limited, Singapura dalam verifikasi piutang yang dilakukan oleh Kurator PT Putra Surya Multidana di Pengadilan Niaga Jakarta;
Mewakili Yamaichi Merchant Bank Limited, Singapura dalam verifikasi piutang yang dilakukan oleh Kurator PT Fiskaragung Perkasa di Pengadilan Niaga Jakarta;
Tata Usaha Negara
Beberapa kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pernah ditangani adalah:
Mewakili PT Kaltim Prima Coal dalam gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh PT Melati Bhakti Satya (Badan Usaha Daerah Pemerintah Kalimantan Timur) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
Mewakili PT Asean Aceh Fertilizer dalam gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh masyarakat Aceh di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh;
Memberikan nasihat hukum kepada Arco/BP West Java dalam gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh mantan pekerja Arco/BP West Java di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Persaingan Usaha
Perkara-perkara Persaingan Usaha yang pernah ditangani adalah sebagai berikut:
Mewakili Goldman Sachs Pte Ltd (Singapura) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penjualan VLCC Pertamina;
Mewakili BP Berau Ltd., dalam pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah penawaran.
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perkara-perkara yang berkaitan dengan arbitrase dan penyelesaian sengketa yang pernah ditangani pengacara kami adalah:
Memberikan nasihat hukum kepada Rio Tinto Plc., BP Plc. Pacific Resource Investments Ltd., BP International Ltd. dalam proses persidangan ICSID yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
Memberikan nasihat hukum kepada PT INCO Tbk. dalam proses persidangan arbitrase ad hoc yang diajukan oleh PT Indokan;
Mewakili Total E&P Indonesia dalam proses persidangan arbitrase melawan PT Sanggar Kaltim Jaya di BANI.
Memberikan nasihat hukum kepada PT Astra Graphia sehubungan dengan potensi perkara arbitrase melawan rekan bisnisnya;
Mahkamah Konstitusi
Pengacara kami pernah terlibat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi ketika mewakili Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, Asosiasi Televisi Siaran Indonesia, Persatuan Sulih Suara Indonesia, Komunitas Televisi Indonesia untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi.
Korporasi Umum
Dalam korporasi umum, pengacara kami bersedia memberikan nasihat-nasihat dan pendapat hukum kepada perusahaan-perusahaan dan individu-individu sehubungan dengan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi komersiil dan investasi, sebagi langkah untuk meminimalkan resiko.
Jasa Pro Bono
Kami menyadari bahwa sebagai bagian dari komunitas hukum di Indonesia, kami memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan memberikan jasa hukum bebas biaya (pro bono) kepada mereka yang sungguh-sungguh tidak dapat membiayai jasa hukum kami.